JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 308.000 butir (sekitar 130 kilogram) Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar satu ton (1.000 kilogram) bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., Kasatres Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, serta Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika dari hulu hingga hilir.
“Dalam kasus ini kami telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok, masing-masing berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).
Ia mengungkapkan, apabila seluruh bahan baku tersebut berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar.
“Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah yang sangat besar sehingga mampu menyelamatkan jutaan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas keberhasilan mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah memperoleh penetapan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta Pengadilan.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak. Penyelidikan selanjutnya membawa petugas ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika Golongan I berupa bubuk Carisoprodol.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah berupaya memperluas jaringan pemasaran ke wilayah Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut beredar di ibu kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Reporter: Hammad Harahap
Editor : Alam Chan

