JAKARTA SELATAN — Wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, khususnya yang masuk wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, kembali disorot menyusul dugaan maraknya kios penjual minuman keras (miras) yang disebut masih beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum.
Dari hasil penelusuran tim investigasi media, sejumlah kios diduga menjual miras dengan modus berkedok sebagai penjual jamu maupun sembako. Salah satunya terpantau berada di pinggir Jalan Raya Bintaro Permai Nomor 46, RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sekilas, kios tersebut tampak seperti lapak penjual jamu. Namun, berdasarkan pantauan tim pada Senin (10/8/2026), kios itu diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari kadar rendah hingga tinggi. Bahkan, daftar jenis minuman berikut harganya terlihat terpampang di bagian dinding kios.
Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya warga telah memberikan informasi kepada tim investigasi mengenai aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Yang lebih mengejutkan, saat tim melakukan konfirmasi langsung beberapa pekan sebelumnya, seorang penjaga kios sempat mengungkap adanya dugaan setoran kepada oknum anggota Polsek Pesanggrahan.
“Dari Polsek sudah ambil jatah di sini tadi, itu urusan bos, saya tidak tahu urusan mereka,” ungkap penjaga kios tersebut saat ditemui pada Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari penjaga kios dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga kini, belum ada bukti independen yang membuktikan adanya setoran kepada anggota kepolisian sebagaimana diklaim penjaga kios tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, oknum anggota yang dimaksud tidak berada di tempat. Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan, Shela, menyatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap kios miras tersebut bersama instansi terkait.
“Sudah beberapa kali digerebek bersama instansi terkait, Pak. Akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jawab Kapolsek Pesanggrahan melalui WhatsApp.
Pernyataan serupa disampaikan Lurah Pesanggrahan, M Isnaeni, yang akrab disapa Lurah Rama. Saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026), ia menyatakan akan segera menginstruksikan unsur tiga pilar untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas penjualan miras tersebut.
“Siap Pak, terimakasih infonya, saya akan segera perintahkan unsur tiga pilar agar segera bertindak dan kios tersebut ditertibkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.
Kini, publik menunggu realisasi pernyataan aparat. Jika benar kios tersebut telah beberapa kali ditindak, pertanyaan besarnya adalah mengapa aktivitas penjualan miras diduga masih kembali beroperasi?
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat hukum Erwin Kotalima S.H. M.H menyampaikan penilaian nya bahwa, terkait dugaan adanya pernyataan soal “setoran” kepada oknum aparat juga tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa klarifikasi dan pemeriksaan. Jika tudingan itu tidak benar, aparat perlu menjelaskannya secara terbuka. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh oknum, penindakan internal maupun hukum harus dilakukan secara tegas.
” Masyarakat tentu berharap pemberantasan miras tidak berhenti sebatas razia seremonial. Aparat dan unsur tiga pilar dituntut menunjukkan kerja nyata, transparan, dan konsisten agar wilayah Pesanggrahan tidak menjadi tempat suburnya peredaran minuman keras berkedok kios jamu maupun sembako,” ujar Erwin Kotalima.
Publik kini menanti, apakah kios-kios miras tersebut benar-benar akan ditertibkan, atau kembali bebas beroperasi setelah razia berlalu?
Reporter: Polo
Editor : Alam Chan

