JAKARTA SELATAN — Camat Pesanggrahan, Poulinawati, S.Sos., M.Si., bersama Lurah Petukangan Selatan, Achmad Syarif, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di RT 5 RW 4, wilayah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya sorotan pemberitaan mengenai aktivitas RPA yang disebut berkaitan dengan persoalan lingkungan, khususnya dugaan pembuangan limbah darah ayam ke aliran kali. Selain itu, usaha tersebut juga menjadi sorotan karena disebut belum memiliki izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Paulinawati mengatakan, pihak kecamatan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Atas dasar sorotan portal berita online sebelumnya yang sampai kepada saya, kami pihak kecamatan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama Satpel Sudin KPKP, lurah, Satpel LH, serta petugas polisi pamong praja,” ujar Poulinawati saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama terkait aspek teknis pengelolaan limbah.
“Kami temukan beberapa dugaan penyimpangan teknis seperti pembuangan darah ayam ke kali. Kami akan minta untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Poulinawati menegaskan, keberadaan usaha di tengah lingkungan permukiman harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hal senada disampaikan Lurah Petukangan Selatan Achmad Syarif. Ia mengatakan, setiap persoalan yang berkaitan dengan lingkungan warga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Nanti pemilik usaha RPA harus mematuhi aturan yang mengatur jalannya usaha pemotongan ayam. Mereka harus punya izin dan tidak boleh sebatas NIB saja,” tegas Achmad.
Sementara itu, Kasatpel Sudin KPKP Kecamatan Pesanggrahan, Ihsan, yang juga hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dari sisi teknis, usaha pemotongan ayam harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Secara teknis dan sesuai aturan, RPA harus punya izin RPH, mau itu skala besar maupun kecil. Tidak boleh cuma punya NIB saja,” ujar Ihsan. Jumat, (18/9/2026).
Meski demikian, Ihsan mengatakan penanganan di lapangan juga perlu mempertimbangkan aspek pemenuhan kebutuhan ayam bagi masyarakat. Menurut dia, aktivitas pemotongan ayam memiliki kaitan dengan ketersediaan pasokan dan harga di tingkat masyarakat.
“Pertimbangan teknis di lapangan perlu juga memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan ayam di masyarakat. Kalau ayam langka, harga bisa tinggi,” ujarnya.
Dengan adanya sidak tersebut, pihak kecamatan bersama unsur terkait akan meminta pengelola RPA melakukan perbaikan terhadap aspek teknis yang dinilai belum sesuai ketentuan serta memenuhi persyaratan usaha yang berlaku.
Penulis: Alam Chan

