Dapat Teguran Dari Trantib Kecamatan, Pembangunan Cluster di Pinang Tetap Berjalan

Tangerang, Kamis. 10 November 2022.

jurnalfakta1.com | Trantib Kecamatan Pinang Rabu (09/11/2022) kemarin telah melakukan peneguran kepada para pekerja bangunan cluster yang berlokasi di Jalan H. DJiran Rt 08 Rw 01 atas dugaan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Akan tetapi pantauan dilokasi, sampai hingga saat ini pembangunan tersebut masih melakukan pekerjaan walapun sudah dilakukan peneguran oleh pihak Trantib Kecamatan Pinang.

“Sudah ditegur bang kemarin, tapi Pemilik Bangunan tersebut sedang tidak ada ditempat dan menurut Pekerja di proyek tersebut nama Pemiliknya yaitu H. Asyikin (Mantan Camat Pinang),” ucap Sidik Kasi Trantib Kecamatan Pinang saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp, Kamis (10/11/2022)

Selain peneguran dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Penindakan untuk melakukan tindakan yakni penutupan.
“Kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP dan kasi penindakan supaya di tutup,” imbuhnya

Sementara, salah satu warga Uis Adi Dermawan mengatakan, sampai saat ini pembangunan tersebut masih tetap melakukan pekerjaan. Padahal menurutnya pembangunan tersebut sudah dilakukan peneguran oleh pihak Trantib Kecamatan Pinang.

BACA JUGA:   Tujuh mayat laki-laki ditemukan di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Minggu (22/9/2024)

“Apa karena yang punya mantan pejabat jadi gak ditanggapi teguran tersebut,” ujarnya
“Seharusnya sebagai mantan Pejabat Yakni Camat Pinang bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya,’’ Tambah tegasnya

Untuk itu, dirinya meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas yakni penutupan.
“Saya meminta dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang untuk tegas dalam melakukan penindakan tersebut.” tandasnya.

( Tagor / Alam )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini