jurnalfakta1.com | Kota Tangerang di tahun 2022 diganjar penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kategori Implementasi Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Penerbitan PBG Terbanyak. Tercatat, sejak Agustus 2021 – Agustus 2022 Kota Tangerang berhasil menerbitkan sebanyak 745 PBG.
Berdasarkan ketentuan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengungkapkan regulasi penerbitan dibawah DPMPTSP dengan rekomendasi Disperkimtan. Ini menjadi capaian Kota Tangerang yang menunjukkan gedung-gedung di Kota Tangerang memiliki fungsi dan standar yang telah diuji, tentu berdasarkan standar yang ada.
“Bisa dipastikan, begitu banyak bangunan di Kota Tangerang terbangun, dengan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan PBG, harga jual sebuah aset tentu juga akan melonjak, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan sertifikat hak milik,” jelasnya.
Sementara itu, melalui DPMPTSP juga Kota Tangerang dengan berbagai sumber daya yang dimiliki, seperti jumlah penduduk yang hampir mencapai Rp2 juta jiwa perkembangan dan pembangunan infrastruktur masih menjadi daya tarik bagi para investor, baik PMDN maupun PMA untuk terus melakukan investasi
Bagaimana tidak, dijelaskan Taufik pada tahun 2022 dalam RPJMD Kota Tangerang memiliki target sebesar Rp9,21 triliun dan terealisasi investasi di Kota Tangerang sebesar Rp13,05 triliun, yang terdiri dari PMDN sebesar Rp8,63 triliun atau 66,1 persen dan PMA sebesar Rp4,42 triliun atau 33,9 persen.
“Dengan ini, tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Kota Tangerang, karena berbagai kemudahan berinvestasi telah dihadirkan oleh Pemkot Tangerang. serta pelaporan LKPM DMPMPTSP fasilitasi dengan adanya konsultasi LKPM. Tangerang ber-investasi, Tangerang Ayo,” seru Taufik.
(Red)