Ratusan Botol Miras Diamankan Aparat Gabungan Satpol PP Kota Tangerang

Jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Sebanyak 870 botol miras (Minuman Keras) kemasan botol kaca dan kaleng dari berbagai merk berhasil diamankan oleh aparat gabungan, Sapol PP, Polisi dan TNI saat penggerebekan dibeberapa lokasi wilayah Kota Tangerang. Jumat, 29 Desember 2023.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Operasi Penegakan Peraturan Daerah no.7 tahun 2005 , tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Operasi yang langsung dipimpin oleh beberapa Kepala Bidang (Kabid) Pol PP Kota Tangerang tersebut dimulai pada Pukul 19 : 30 Wib dan selesai Pukul, 22 : 30 Wib. Menyasar pada tempat usaha penjualan miras yang berkedok sebagai warung jamu, warung kelontong dan warung lapo.

Dua puluh personil TNI dan Lima Personil Polisi turut mendampingi anggota Pol PP dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan untuk sitaan minuman keras hasil giat Operasi, diamankan langsung oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk sebagai barang bukti dipersidangan nanti.

Berikut daftar tempat penjual miras dan lokasi mereka beroperasi setiap hari nya.

1. Warung jamu A/n. Andri Siswanto, Jl. Irigasi Sipon kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Di dapati: 289 botol miras berbagai merk.

2. Warung kelontong. A/n. Iza Robby Satria. Jl. Raden Patah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Di dapati : 217 botol berbagai merk.

3. Warung Lapo. A/n. Hendro Napitupulu.
Jl. Hasyim Ashari (Lampu merah regency) Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di dapati: 146 botol miras berbagai merk.

4. Warung Lapo. A/n. Abraham Hatopan. Jl. Hasyim Ashari, Kel. Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di dapati: 218 botol miras berbagai merk.

(Alam)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini