Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSPOLSEK CIBINONG TERTUTUP DAN TERKUNCI

POLSEK CIBINONG TERTUTUP DAN TERKUNCI

oplus_1026
oplus_1026

Bogor jurnalfakta1.com 3 orang wartawan pada tanggal 23 sep 2024 pada saat bertugas di lapangan dan pada saat itu 3 wartawan tersebut menemukan sebuah toko yang berjualan Obat Golongan G dan usaha miras yang tidak mengunakan resep dokter di jual secara bebas di wilayah cibinong tepatnya di kawasan kantor polsek cibinong.

pada tgl 23 sept pukul 23:50 3 orang wartawan ingin melakukan pengaduan ke polsek cibinong, sesampainya di lokasi di dapati semua pintu gerbang tertutup, tidak ada penjagaan yg standby di depan, kami harus menunduk untuk melewati portal, sesampai di depan pintu polsek harus di ketuk” sampai petugas membukakan kunci, setelah kami masuk di arhakan ke ruang reskrim It.2 namun upaya kami mengetuk pintu ruang reskrim sangat lama hingga pintu dibuka, saat mendengar laporan adanya intimidasi dr pihak pelaku usaha miras, petugas mengatakan itu teman kami dari sebelah, yang kami tidak mengerti maksud dari kalimat tersebut lalu meninggalkan kami di ruangan dengan alasan menelepon seseorang

BACA JUGA:   Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Berikan Jawaban Terkait Penolakan Data PTSL

Pada saat kejadian kami bertiga yang berinisial (BN) , (TL) dan (DN) Ingin klarifikasi dan membuat laporan terkait adanya toko yang menjual obat golongan G di wilayah tersebut namun kami mendapatkan kesulitan yang sangat luar biasa di mana di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pernah diterapkan dalam putusan Pengadilan Militer Padang Nomor 105-K/PM 1-03/AL/XL/2012. Putusan tersebut terkait dengan kasus penghalang-halangan kerja wartawan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang hukum pers di Indonesia. UU ini menyatakan bahwa pers berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:

Dengan kejadian malam itu kami sebagai wartawan sangat kecewa sekali terhadap penegak hukum yang ada di bogor terutama polsek cibinong bogor saya harap kapolri bisa memberikan sangsi pada penegak hukum yang berkantor di cibinong polsek cibinong bogor agar menjaga citra kepolisian yang saat ini sedang kacau untuk kami sebagai wartawan mengharapkan kerja sama untuk memberikan kabar informatika dan informasi publik yang ada di indonesia.

BACA JUGA:   Jelang Lebaran, Presiden Jokowi Bagikan "THR" ke Pedagang di Pasar Legi
redaksi -
redaksi -http://www.jurnalfakta1.com
kontak pemimpin redaksi: 082220000895
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments