Dilarang Minta THR, Ketua Ormas : Pelaksanaan Aturan Tidak Merata

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Kebijakan yang diberlakukan oleh pihak kepolisian, soal pelarangan minta tunjangan hari lebaran (THR) dan bantuan dana kegiatan lainya terhadap organisasi masyarakat (ORMAS), dikeluhkan oleh tokoh masyarakat berinisial (S), juga sekaligus ketua dari salah satu ormas kedaerahan.

Menurut (S), tujuan dana bantuan yang diminta untuk dikumpulkan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan bhakti sosial yang digelar rutin setiap tahunnya pada bulan ramadhan.

” Dana yang kita pintain dikumpulkan buat disalurkan lagi dikegiatan rutin tahunan bhakti sosial (Baksos), seperti santunan yatim piatu, pembagian takzil dan sembako kepada mereka yang kurang mampu. Semua dana digunakan untuk hal positif, malah saya sebagai ketua sering tombokin pakai uang pribadi klo dana yang terkumpul tidak cukup budget,” ujar (S) dalam sebuah percakapan group whats app.

Adanya larangan meminta bantuan dana kepada relawan, donatur secara sukarela dan seiklhasnya tanpa dipaksa menjadi bahan pertanyaan dari (S), kenapa hal semacam itu tidak diperbolehkan, malah penerapan aturannya terkesan dibeda-bedakan. Senin, (10/04/2023).

BACA JUGA:   Pemda Tutup Mata Warga Binong Akan Buat Petisi Ke Bupati

Menurut (S), pelaksanaan aturan diduga tebang pilih, seperti kejadian oknum perangkat masyarakat (RT) yang menyebar proposal minta bantuan dana diwilayah tinggal mereka, tidak ada tindakan hukum apapun yang dilakukan oleh aparat kepolisian, hal itu dinilai sangat berbeda ketika dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ORMAS).

” Kenapa aturan ini hanya berlaku buat ormas dan tidak berlaku pada yang lain seperti oknum ketua Rt dilwilayah saya yang kemaren menyebar proposal minta bantuan dana, tidak ada ditindakan hukum apa-apa oleh aparat kepolisian, jangan ormas doang yang dijadikan dasar, legalitas RT memang sampai mana ?,” ungkap (S) bertanya.

Masih dengan (S),” Kalo Rt/Rw minta tunjangan hari lebaran (THR) diproses gak ya, kami pengen tahu apa tanggapan pihak kepolisian ketika mengetahui hal ini,” ungkap (S).

Fenomena ini juga jadi sorotan oleh seorang praktisi hukum (lawyer) Ewin Kotalima. Menurutnya, pengajuan proposal THR atau permohonan lainya selagi itu tidak pemaksaan juga pemerasan boleh-boleh saja, dan itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

BACA JUGA:   Apotek Ananda Pratama Menjual Obat Keras Golongan Narkotika

” Selagi itu konteksnya minta bukan pemaksaan, dan si pemberi iklhas memberikanya ya boleh boleh saja.
Tidak ada hukum yang membatasi itu,” terang Ewin SH.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu. Pada awal masuk bulan Ramadhan, ada beberapa oknum anggota ormas yang di tangkap oleh pihak Polisi Sektor Ciledug, terkait pungutan uang kepada pedagang kaki lima yang mengatasnamakan THR.

(Alam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini