Jurnalfakta1.com, Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.
“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.
Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut rancangan 40 layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan.
2. Layanan pencatatan perkawinan.
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan.
4. Layanan penerimaan data perkawinan.
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan.
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda.
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri.
8. Pencatatan penetapan perkawinan.
9. Pencatatan perjanjian perkawinan.
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin).
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri).
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga.
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga.
16. Pendampingan dan advokasi keluarga.
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan.
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah.
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah.
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah.
22. Layanan konsultasi keagamaan.
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan.
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan.
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan.
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan.
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan.
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat.
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan.
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan.
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif.
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif.
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan
(Red)