Polres Tiga Raksa dan Pengadilan Negri Tangerang Tahan Serta Adili Anggota Kopasus Aktif, Ko Bisa ?

Jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh dirinya,  Serka James Mekapedua. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari Kesatuan Komando Pasukan Khusus (KOPASUS) ditahan serta diadili di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, setelah menerima limpahan berkas P21 dari Kepolisian Resort Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang. Senin, (5/8/2024).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sahrullah S.H. Proses yang sedang dijalankan oleh klien nya itu terlihat sangat janggal dan banyak sekali terdapat kecurangan serta di duga kuat ada permainan oleh pihak-pihak tertentu yang sedang melakukan interpensi terhadap hukum untuk menjerat klien nya dengan pasal pidana.

” Semua keberatan sudah kita sampaikan kepada hakim dalam ruang persidangan tadi, kita pertanyakan proses penahanan penangkapan serta persidangan ini apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Harusnya seorang militer aktif tidak boleh disidangkan dalam persidangan sipil dan juga pihak kepolisian khususnya yang menangani perkara ini apakah tidak tahu bahwa Pak James ini seorang anggota Kopasus Aktif ? kalau tidak tahu kan pada saat penandatanganan berkas penahanan sudah dikasih tahu oleh klien kami bahwa pekerjaan beliau seorang prajurit TNI,” Kata kuasa hukum terdakwa saat ditemui awak media dihalaman pengadilan.

BACA JUGA:   Warga Serpong Utara Keluhkan Program PTSL, Ryan Erlangga: Kita Buat Posko Pengaduan

Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut klien nya sudah ada iktikad baik dengan melakukan pengembalian sejumlah uang dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak pelapor. Uang tersebut langsung di transfer ke rekening pihak pelapor sehingga dikategorikan kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana seperti yang telah di sangkakan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa bersama Pengadilan Negri Tangerang sekarang.

” Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan,  klien saya sudah mengembalikan uang Rp. 175. 000.000,. (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara mentransfer dan juga tunai ke pihak pelapor. Tapi kenapa justru setelah adanya pengembalian uang tersebut kasus nya masih dilanjut bahkan klien saya ditahan oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan ? Kami rasa ini suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa dan Pengadilan Negri Tangerang karena kasus ini seperti dipaksakan sehingga klien saya  tidak mendapat hak hukum yang seharus nya beliau dapatkan,” Jelas kuasa hukum terdakwa.

Masih dilokasi yang sama, menurut keterang Humas (Hubungan Masyarakat) Pengadilan Negri (PN) Tangerang, mengatakan bahwa pihak nya belom bisa memutuskan seperti apa hasil dari keputusan sidang yang sedang berjalan saat ini, lantaran masih ada beberapa kali persidangan lagi yang harus dijalani oleh terdakwa. Namun Ia mengatakan bahwa pengadilan sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku setelah menerima limpahan berkas P21 dari Kepolisian Resort Tiga Raksa.

BACA JUGA:   Kantor PWI DIY Akan Dirobohkan, di Ganti Gedung Graha Pers Pancasila

” Proses hukum bisa dilakukan apabila ada indikasi yang mengarah pada golongan kejahatan koneksifitas, artinya seorang anggota militer bisa saja di sidang oleh pengadilan sipil kalau melakukan tindak pidana bersama masyarakat biasa. Sejauh ini kita hanya menerima limpahan berkas dari Kepolisian, setelah kita anggap sudah P21 maka akan kami lakukan proses. Mengenai hasilnya, nanti kami beritahukan karena masih ada beberapa sidang lagi yang akan dijalani oleh terdakwa,” ungkap Humas Pengadilan Negri Kota Tangerang.

Sementara itu terdakwa,  Serka James Mekapedua yang juga masih anggota TNI aktif di kesatuan Kopasus, kepada wartawan mengatakan bahwa proses hukum yang sedang ia jalani itu tampak dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Jem tetap mempertanyakan tentang kewenangan pengadilan yang dianggap sudah melakukan kesalahan dalam menjalankan pungsinya dengan mengadili anggota Militer yang seharusnya pungsi tersebut dilakukan oleh mahkamah Militer bukan sipil.

” Saya memohon kepada pemimpin kami, terutama panglima TNI agar memberhentikan kasus ini, karena kami bukan anggota masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota aktif TNI Angkatan Darat, Korps Kopasus. Ini adalah kasus biasa yang dipaksakan menjadi pidana dan ini adalah suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh saudara kami dari kepolisian Resort Tiga Raksa. Dalam persidangan saya berani menggunakan Uniforum seperti ini karena saya berani untuk mempertanggung jawabkan semua,” Ujar James.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ferry Mursyidan Baldan

Untuk saat ini, terdakwa Serka James Mekapedua, masih berada diruang tahanan Pengadilan Negri Tangerang, diperkirakan akan tetap disana hingga waktu sidang berikut dan hingga penetapan keputusan hakim pengadilan.

(Alam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini