Minggu, September 13, 2026
BerandaHukumKejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Kasus Asabri Jimmy Sutopo

Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Kasus Asabri Jimmy Sutopo

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar dalam rangkaian hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kejaksaan menjelaskan, 14 jam tangan yang dimusnahkan telah dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Dalam proses verifikasi, Kejaksaan juga melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan untuk memastikan keaslian barang sitaan tersebut.

BACA JUGA:   Lapor Dugaan Korupsi Lahan RSUD Batu ke KPK, Suprapto Malah Ditahan: Keluarga Duga Bukti Damai Rp4,2 M Dihilangkan

Pemusnahan barang sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022.

Selain mengacu pada putusan pengadilan yang telah inkrah, pemusnahan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut secara resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Reporter: Erick

Editor     : Alam Chan

Gambar  : Istimewa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments