Minggu, September 13, 2026
BerandaHukumLima Wartawan Jadi Tersangka, Proses Hukum Polsek Teluknaga Dipertanyakan

Lima Wartawan Jadi Tersangka, Proses Hukum Polsek Teluknaga Dipertanyakan

TANGERANG — Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras kepada aparat kepolisian. Namun, dalam proses tersebut, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.

Situasi ini menjadi sorotan setelah pihak rekan wartawan dan kuasa hukum mempertanyakan kronologi serta dasar hukum tindakan kepolisian terhadap kelima orang tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, sebelum diamankan, kelima wartawan diduga mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan seseorang yang hendak mereka serahkan kepada polisi.

Tidak hanya itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut disebut mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga diduga sempat dirampas.

BACA JUGA:   Wakajati Sumsel Anton Delianto Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel

Pihak keluarga dan kuasa hukum kemudian mempertanyakan proses penanganan terhadap kelima wartawan, termasuk alasan mereka tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.
Keluarga salah satu wartawan bahkan disebut baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Sorotan lain muncul terkait surat perintah penahanan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan diamankan sejak 25 Agustus 2026, sementara surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Surat perintah penahanan tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, tertanggal 27 Agustus 2026.

Kondisi itu membuat kuasa hukum mempertanyakan secara terbuka apakah seluruh rangkaian tindakan sejak pengamanan pada 25 Agustus hingga penerbitan surat perintah penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut. Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, mereka diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp190 ribu.

BACA JUGA:   LBH FBR Cakrabiwara Layangkan Teguran Keras ke Walikota Jakbar soal Dugaan Penertiban Represif Pak Ogah

Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga dan kuasa hukum, mengingat sebelum peristiwa tersebut kelima wartawan tengah menjalankan kegiatan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak kepolisian serta proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi pengamanan, dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta waktu dan dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Selain itu, dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, hingga perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga diminta untuk ditelusuri dan diproses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Redaksi juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap kelima wartawan. Jika benar terdapat dugaan kekerasan maupun perusakan terhadap mereka, aparat penegak hukum diharapkan turut memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tersebut.

BACA JUGA:   AKPERSI Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan ke Polsek Rumpin, Kapolsek: Kami Akan Usut Tuntas

Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, seluruh pihak diharapkan mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan.

Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota masih dimintai klarifikasi terkait dasar penetapan tersangka, pasal yang dikenakan, kronologi penahanan, serta dugaan kekerasan yang dilaporkan pihak keluarga dan kuasa hukum.(AC)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments