Polres Tangerang Kota Kembali Ungkap Peredaran Miras Serta Amankan Puluhan Pelaku

jurnalfakta1.com, Tangerang Kota | Polres Metro Tangerang Kota kembali ungkap peredaran Minuman Keras ( Miras ), dari berbagai lokasi diwilayah Hukumnya, juga sekaligus berhasil mengamankan puluhan pelaku.

Keterangan itu disampaikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada penghujung Tahun 2022, dihalaman Markas Polres Tangerang Kota pada hari Sabtu, (30/12/2022).

Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, telah melakukan operasi Kepolisian Cipta Kondisi situasi Kamtibmas melalui kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Saat operasi Miras tersebut dilaksanakan selama 2 Bulan terakhir dari November sampai Desember 2022. Polres Kota Tangerang berhasil menangkap 44 orang pelaku dan menyita sebanyak 6.380 botol Minuman keras (Miras).

Pada pelaksanaan proses hukumnya pelaku sudah dilakukan sidang Tindak Pindana Miring ( TIPIRING ) sebanyak 10 orang, dengan denda mulai Rp. 750. 000,. ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) sampai dengan Rp. 1.500. 000,. ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) lalu selebihnya dilakukan pembinaan.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut  Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho berharap mampu mendukung dan menciptakan situasi Kamtibmas dalam menghadapi pengamanan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:   Airin dan Sachrudin Hadiri Silahturahmi Relawan SS-1 dan Jawara Beringin Bersama Masyarakat Poris Tangerang

Kapolres Zhain Dwi Nugroho juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, mengedarkan minuman berakohol / miras, serta tidak melakukan pesta miras agar tidak mengganggu situasi kemanan dan ketertiban di masyarakat.

” Peredaran miras akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan karena menjadi penyebab terjadinya beberapa tindak pidana, seperti penganiayaan, tawuran maupun perselisihan antar warga. dan kami sudah berhasil mengungkap peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres dalam 2 bulan terakhir,” terang Zhain Dwi Nugroho.

” kita telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang dimana dari 44 orang ini kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras beraneka ragam, kegiatan yang kita lakukan tersebut bagian dari upaya kita supaya pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun dari tahun 2022 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman,” ungkap Kapolres.

” Pada kesempatan ini kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual menyediakan mengedarkan minuman miras dan tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro  Tangerang kota supaya terjadi suatu kondisi  situasi yang aman dan kondusif,” tutup Zhain.

BACA JUGA:   Tinjau Pelayanan Adminduk, Pj Sosialisasikan Sobatdukcapil

( Alam )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini