Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSBHAYANGKARI bernama Anastasyafatira istri Polisi Berpangkat Briptu dinas di Mabes Polri.

BHAYANGKARI bernama Anastasyafatira istri Polisi Berpangkat Briptu dinas di Mabes Polri.

Narasumber : 

1. Marissa

2. Asep

3. Uli (Bella)

Andri (Pendekar Banten)

Samsul (Pendekar Banten)

————————————————————–

JurnalFakta1, Tangerang – Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Kejadian tersebut terkonfirmasi dari telpon Wa dari HP milik Marissa dan dari akun sosial media Tiktok @Natasyafatira (Habsyimom).

Kemudian, pelaku yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

 

DAN unggahan/postingan di TIKTOK tersebut merupakan sebuah fakta atau kenyataan, Sebagai informasi, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” bunyi sebagai berikut:

Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial Di dalam KUHP, kasus penghinaan dapat ditemukan di dalam BAB XVI tentang Penghinaan.

KUHP tersebut membahas tentang tindak pidana penghinaan yang diatur di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.

Selain pasal tersebut, pencemaran nama baik juga dapat ditemui di dalam pembahasan UUD No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:   Penyidik Polres Karawang Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka

Terkait tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, diatur dalam UU ITE karena dampak dari perilaku tersebut menyebabkan dapat diketahui secara global dibandingkan dengan pencemaran nama baik secara konvensional.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Untuk mengetahui apakah perbuatan memviralkan utang dapat dijerat dengan UU ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk pada lampiran Surat Keputusan Bersama No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Surat Keputusan Bersama tersebut bukan menjelaskan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata tidak pantas.

Namun, perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP, dan bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Merujuk pada ketentuan di atas, maka perbuatan memviralkan utang orang lain tidak dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat muatan yang disebutkan merupakan sebuah kenyataan.

BACA JUGA:   Dinas Pendidikan Provinsi Banten Gelar Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Sekota Tangerang dan Tangsel

Jika muatan mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata kasar, maka dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan. Pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

Memviralkan utang di media sosial sesungguhnya bertujuan untuk membuat malu si pemilik utang. Meskipun hal ini memiliki perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat pesan singkat di media sosial dan aplikasi media sosial lain, namun hal tersebut dapat menyebabkan batalnya perjanjian.

 

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian adalah kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1355, dan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.

Jika seseorang memiliki utang, sebaiknya tidak melakukan upaya memviralkan, mengingat pelaku yang memviralkan akan berpotensi dipidana atas aduan dari si penghutang yang merasa nama baiknya tercemar. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE cukup menimbulkan kontroversi, oleh karena itu perlu cermat dan berpikir ulang sebelum memviralkan sesuatu di media sosial.

Mirisnya suami dari Anastasya Fatira malah mendukung tindakan yang tidak terpuji dari istrinya sendiri yang seakan sebagai pahlawan kesiangan dari Marissa yang mengaku korban penipuan dari kejadian A.F Decoration yang sedang viral di Sosmed.

BACA JUGA:   Bangunan di Duga Tidak Mengantongi Izin PBG Bebas Berdiri di Wilayah Kecamatan Pinang

Dengan beredarnya statement yang sengaja mempermalukan, dengan tujuan mematikan pendaringan (usaha) dari salah satu anggota keluarga besar PPPSBBI Pendekar Banten Korda 2 Kab Tangerang.

Seakan mengiring opini publik bahwasannya Ormas yang dia sebut (Anastasya) telah mengancam dan mengintimidasi yang mereka sebut korban (Marissa),, jelas hal itu dibantah oleh Andri dan Samsul selaku keluarga besar pendekar Banten yang mengawal Pemilik AF Decorations, ini tuduhan yang sangat mengerikan, kami diajarkan santun terhadap sesama baik dalam kalangan masyarakat dan instansi kepemerintahan, Tudingan itu sudah sangat membuat marwah keluarga besar Pendekar Banten sangat tercoreng nama baiknya, kehadiran kami atas nama keluarga tidak terima dengan perlakukan beberapa orang atau kelompok yang sudah berani mengusik dan menghancurkan usaha dari keluarga besar kami cetus salah satu anggota Ormas PB.Tuduhan para penyebar ujaran kebencian bahwasannya pihak AF DECORATION membawa organisasi untuk memback up perihal permasalahan yang sudah viral itu tidak benar adanya.Asep selaku pemilik AF DECOTION yang memang terdaftar sebagai anggota di keluarga besar Pendekar Banten sebelumnya tidak ada niat untuk memberitahukan, namun karena sudah viral dan sudah diketahui beberapa jajaran anggota sehingga jajaran merasa geram dan tak terima dengan kejadian yang menimpa jajaran dikeluarga besar Pendekar Banten.

 

red

redaksi -
redaksi -http://www.jurnalfakta1.com
kontak pemimpin redaksi: 082220000895
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments